logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊMasyarakat Adat Belum Juga...
Iklan

Masyarakat Adat Belum Juga Diakui

Realisasi penetapan hutan adat hingga kini dinilai lamban. Ruang hidup ini penting bagi masyarakat adat untuk mengelola lingkungan dan menghindari konflik.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA, IRMA TAMBUNAN, FABIO MARIA LOPES COSTA, ABDULLAH FIKRI ASHRI, SUCIPTO
Β· 1 menit baca
Sejumlah induk rimba membawa hasil rumbia di sekitar permukiman mereka di wilayah Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, Jumat (3/6/2022). Rumbia diolah menjadi anyaman tikar atau alas tidur. Bahan baku alam kian sulit didapat seiring menyusutnya hutan, di tengah masih kuatnya ikatan komunitas Orang Rimba itu pada alam.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Sejumlah induk rimba membawa hasil rumbia di sekitar permukiman mereka di wilayah Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, Jumat (3/6/2022). Rumbia diolah menjadi anyaman tikar atau alas tidur. Bahan baku alam kian sulit didapat seiring menyusutnya hutan, di tengah masih kuatnya ikatan komunitas Orang Rimba itu pada alam.

JAKARTA, KOMPAS- Meski masyarakat adat diakui dalam konstitusi, keberadaan mereka masih belum diakui oleh sejumlah pemerintah daerah. Ini di antaranya berdampak pada minimnya penetapan wilayah adat, termasuk hutan adat yang menjadi ruang hidup bagi warga adat.

Hutan bagi masyarakat adat diibaratkan sebagai sosok ibu yang memenuhi setiap kebutuhan hidup baik ekonomi, kesehatan, sosial, maupun menjaga tradisi budaya, serta pengetahuan lokal akan alamnya. Di tengah masifnya kebutuhan ruang investasi berbasis lahan maupun infrastruktur, perlindungan pada masyarakat adat dan hutan adat diperlukan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan