Masyarakat Adat Belum Juga Diakui
Realisasi penetapan hutan adat hingga kini dinilai lamban. Ruang hidup ini penting bagi masyarakat adat untuk mengelola lingkungan dan menghindari konflik.
JAKARTA, KOMPAS- Meski masyarakat adat diakui dalam konstitusi, keberadaan mereka masih belum diakui oleh sejumlah pemerintah daerah. Ini di antaranya berdampak pada minimnya penetapan wilayah adat, termasuk hutan adat yang menjadi ruang hidup bagi warga adat.
Hutan bagi masyarakat adat diibaratkan sebagai sosok ibu yang memenuhi setiap kebutuhan hidup baik ekonomi, kesehatan, sosial, maupun menjaga tradisi budaya, serta pengetahuan lokal akan alamnya. Di tengah masifnya kebutuhan ruang investasi berbasis lahan maupun infrastruktur, perlindungan pada masyarakat adat dan hutan adat diperlukan.