Vaksin Sinovac Dapat Digunakan sebagai ”Booster”
Pemerintah memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac dapat digunakan sebagai vaksin dosis penguat bagi masyarakat luas. Inilah respons atas putusan Mahkamah Agung yang meminta pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 yang halal.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan telah memutuskan, vaksin Covid-19 Sinovac dapat digunakan sebagai dosis penguat atau booster bagi masyarakat umum dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sebelumnya, vaksin jenis ini hanya dapat diberikan pada kelompok usia 6-11 tahun dengan pertimbangan ketersediaan vaksin yang terbatas.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Putusan tersebut merupakan jawaban permohonan keberatan hak uji materi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) kepada Presiden Joko Widodo terkait Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.