Vaksinasi Covid-19
Vaksin Sinovac Dapat Digunakan sebagai ”Booster”
Pemerintah memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac dapat digunakan sebagai vaksin dosis penguat bagi masyarakat luas. Inilah respons atas putusan Mahkamah Agung yang meminta pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 yang halal.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F01%2F13%2Fvaksin-a_1610525995_jpg.jpg)
Presiden Joko Widodo bersiap disuntik dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Penyuntikan perdana vaksin Covid-19 ke Presiden tersebut menandai dimulainya program vaksinasi di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan telah memutuskan, vaksin Covid-19 Sinovac dapat digunakan sebagai dosis penguat atau booster bagi masyarakat umum dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sebelumnya, vaksin jenis ini hanya dapat diberikan pada kelompok usia 6-11 tahun dengan pertimbangan ketersediaan vaksin yang terbatas.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Putusan tersebut merupakan jawaban permohonan keberatan hak uji materi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) kepada Presiden Joko Widodo terkait Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.