logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊTerbitkan Aturan Pelaksana...
Iklan

Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Sektor Agraria, Pemerintah Dinilai Langgar Putusan MK

Pemerintah menerbitkan peraturan dan keputusan presiden baru turunan UU Cipta Kerja. Padahal, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah dilarang menerbitkan aturan pelaksana baru selama proses perbaikan UU Cipta Kerja.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Warga melintasi mural menolak<i> </i>omnibus law<i></i>di Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020). Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan dengan nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan salinannya sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretarian Negara.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural menolakomnibus lawdi Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020). Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan dengan nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan salinannya sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretarian Negara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dipandang masih terus melanggar amar putusan Mahkamakah Konstitusi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan inkonstitusional bersyarat. Salah satu sikap pelanggaran ketentuan ini ditunjukkan melalui penerbitan aturan pelaksana baru di sektor agraria.

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Maria SW Sumardjono dalam diskusi daring, Rabu (23/2/2022), menyampaikan, saat ini pemerintah masih menganggap dan bertindak seolah-olah UU Cipta Kerja masih berlaku. Sebab, tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan untuk membatalkan pasal dalam UU Cipta Kerja.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan