Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Sektor Agraria, Pemerintah Dinilai Langgar Putusan MK
Pemerintah menerbitkan peraturan dan keputusan presiden baru turunan UU Cipta Kerja. Padahal, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah dilarang menerbitkan aturan pelaksana baru selama proses perbaikan UU Cipta Kerja.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dipandang masih terus melanggar amar putusan Mahkamakah Konstitusi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan inkonstitusional bersyarat. Salah satu sikap pelanggaran ketentuan ini ditunjukkan melalui penerbitan aturan pelaksana baru di sektor agraria.
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Maria SW Sumardjono dalam diskusi daring, Rabu (23/2/2022), menyampaikan, saat ini pemerintah masih menganggap dan bertindak seolah-olah UU Cipta Kerja masih berlaku. Sebab, tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan untuk membatalkan pasal dalam UU Cipta Kerja.