Pencabutan Izin Usaha Belum Transparan
Pemerintah diminta membuka informasi pencabutan izin usaha pertambangan secara detail ke publik. Informasi yang harus disampaikan mencakup nama dan lokasi perusahaan serta menginventarisasi status lahan pascapencabutan.
JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan yang dilakukan pemerintah dinilai belum dapat menyelesaikan persoalan lingkungan dan kemanusiaan. Pemerintah pun didesak untuk membuka informasi nama perusahaan, lokasi, dan status lahan terkini yang izinnya dicabut.
Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menyampaikan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) belum dapat menyelesaikan persoalan karena pemerintah hanya mencabut perusahaan kecil. Sementara sejumlah perusahaan tambang besar yang memiliki catatan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan sampai saat ini belum ditindak tegas.