logo Kompas.id
›
Ilmu Pengetahuan & Teknologi›Pencabutan Izin Usaha Belum...
Iklan

Pencabutan Izin Usaha Belum Transparan

Pemerintah diminta membuka informasi pencabutan izin usaha pertambangan secara detail ke publik. Informasi yang harus disampaikan mencakup nama dan lokasi perusahaan serta menginventarisasi status lahan pascapencabutan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K2_hCVdeQ6A5ohYN5reCLw3D-C8=/1024x626/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20100524agsHa_1589290502.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Truk berat mengangkut batubara di Blok Tutupan yang ditambang PT Adaro Indonesia di perbatasan Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (19/5/2010).

JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan yang dilakukan pemerintah dinilai belum dapat menyelesaikan persoalan lingkungan dan kemanusiaan. Pemerintah pun didesak untuk membuka informasi nama perusahaan, lokasi, dan status lahan terkini yang izinnya dicabut.

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menyampaikan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) belum dapat menyelesaikan persoalan karena pemerintah hanya mencabut perusahaan kecil. Sementara sejumlah perusahaan tambang besar yang memiliki catatan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan sampai saat ini belum ditindak tegas.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan