Iklan
Pencabutan Izin Usaha Bermasalah Dinilai Tepat
Sejumlah pihak berharap pencabutan izin usaha bermasalah bisa menjadi langkah serius Indonesia dalam menyelesaikan persoalan tata kelola sumber daya alam.
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah mencabut 2.078 izin pertambangan, 192 izin kehutanan, dan 137 izin perkebunan. Ini karena izin-izin yang diterbitkan itu tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
Pengumuman yang disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, ini diapresiasi sejumlah pihak. Diharapkan, hal ini menjadi upaya serius dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam serta menuntaskan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.