logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊSebanyak 941 Kasus Lingkungan ...
Iklan

Sebanyak 941 Kasus Lingkungan Ditangani Sepanjang 2021

Sejak 2015-2021 tercatat 6.143 pengaduan telah ditangani dan 2.185 kasus sudah dijatuhi sanksi administratif. Gugatan perdata bahkan telah menghasilkan ganti rugi pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 20,7 triliun.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y4z77a91KBDf0O_fq-sx2NNpYHQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190914ESA-Foto-1_1568459232.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area kebakaran lahan korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019). Hari itu secara total ada dua lahan korporasi yang disegel. Dengan demikian, sejak Agustus sudah ada 28 lahan korporasi dan 1 milik perorangan di Kalbar yang telah disegel.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK telah menangani 941 kasus hukum dari berbagai pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 518 kasus telah dijatuhi sanksi administratif.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, sebanyak 941 kasus tersebut terdiri dari 488 perusahaan dan 453 nonperusahaan. Sanksi administrasi yang telah diberikan untuk 518 kasus ialah paksaan pemerintah untuk 207 kasus, 297 surat peringatan, dan 14 teguran tertulis.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan