logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊNegara Wajib Memulihkan...
Iklan

Negara Wajib Memulihkan Lingkungan Setelah Kasus di Pengadilan Selesai

Negara tidak hanya memiliki kewajiban menggugat pelaku perusak lingkungan, tetapi juga memulihkan lingkungan yang dirusak tersebut dengan uang ganti rugi tergugat. Namun, hal ini masih kerap terabaikan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AjqVku2tcLoWq0TuRB0xLHwRfwM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Ffe7e94a6-c53a-4f30-89e2-7579e8a89fa3_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kerusakan lingkungan akibat tambang emas liar di Desa Lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi, Rabu (17/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sampai saat ini, sudah banyak korporasi atau pelaku perusak lingkungan yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan membayar ganti rugi. Setelah ganti rugi dibayar, negara masih memiliki kewajiban untuk memastikan dan memulihkan lingkungan yang dirusak oleh pelaku tersebut.

Guru Besar Bidang Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana mengemukakan, negara perlu menggugat dalam kasus lingkungan karena memiliki kewajiban untuk mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan. Negara juga wajib melakukan perbaikan ketika sudah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan