logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊStatuta Universitas Indonesia ...
Iklan

Statuta Universitas Indonesia Dianggap Membuat Kampus Bernuansa Politis

Statuta Universitas Indonesia dikhawatirkan bakal membuat kampus bernuansa politis. Salah satu alasannya karena partai politik boleh menjadi anggota Majelis Wali Amanat UI.

Oleh
Sekar Gandhawangi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0hcHgHatX3_JekZWroaaofr-fWg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F5e6f51d7-78e8-4181-8063-87a52a8867da_jpg.jpg
KOMPAS/SEKAR Gandhawangi

Suasana Kampus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, di Depok, Jawa Barat, Minggu (21/3/2021). Perguruan tinggi negeri ini masih menerapkan perkuliahan daring.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia masih menyisakan polemik. Peraturan itu dianggap membuat kampus bernuansa politis. Sejumlah pihak pun mendesak agar Statuta UI dicabut.

Ketua Aliansi #CabutStatutaUIPP75/21, Reni Suwarso, Rabu (8/12/2021), di Jakarta, mengatakan, PP No 75/2021 setidaknya melanggar empat undang-undang. Keempat UU tersebut meliputi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan