Vaksin Ketiga untuk Pejabat Langgar Ketentuan dan Prinsip Keadilan
Adanya pejabat yang mendapatkan dosis ketiga vaksin Covid-19 sebagai ”booster” atau penguat menunjukkan tidak adanya keteladanan serta lemahnya rasa keadilan dan kesetaraan dalam merespons pandemi.
JAKARTA, KOMPAS — Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga untuk para pejabat, selain melanggar ketentuan, juga mengabaikan prinsip keadilan dan keselamatan publik. Hingga saat ini cakupan vaksinasi di Indonesia masih rendah dan banyak masyarakat di daerah kesulitan mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.
”Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengingatkan agar negara maju menahan diri untuk tidak memberikan booster vaksin. Selain akan mengambil jatah orang lain yang lebih butuh, bukti ilmiah manfaat booster vaksin juga belum kuat. Seruan WHO di tingkat global ini seharusnya juga diterapkan di dalam negeri,” kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, Rabu (25/8/2021).