Pelibatan Masyarakat Diusulkan Masuk dalam Revisi UU Konservasi
Aturan tentang keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan konservasi hutan maupun keanekaragaman hayati lainnya perlu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Konservasi.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masih memiliki sejumlah catatan. Salah satu catatan utama, yaitu perlu peraturan tentang keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan konservasi hutan maupun keanekaragaman hayati lainnya.
Kepala Divisi Manajemen Sumber Daya Manusia Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) John Foeh mengemukakan, dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Konservasi, perlu ditekankan bahwa konservasi hutan dan keragaman hayatinya harus melibatkan masyarakat setempat dan daerah. Sebab, mereka merupakan pelaku terdekat dan hidup di langsung di kawasan tersebut dengan berbagai persoalan sosial dan ekonomi.