logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊTitik Balik Hukum Lingkungan...
Iklan

Titik Balik Hukum Lingkungan di Indonesia

Dulu Indonesia termasuk dalam jajaran negara-negara yang menjadi pionir dalam menunjukkan keberpihakan pada lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Kini, regulasi yang ada justru dinilai sebagai kemunduran.

Oleh
Ahmad Arif
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4oqeBm3HgWphhU58YaO7WiCMyhQ=/1024x680/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fa0b0c203-a73a-44aa-b9a2-a3232c77554b_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Potret kerusakan lingkungan akibat masifnya tambang minyak ilegal daman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin alias Tahura Senami di Bajubang, Batanghari, Jambi, Senin (5/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia pernah terlibat aktif dalam gerakan global dalam mewujudkan hukum lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Namun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi titik baliknya.

Perjalanan hukum lingkungan di Indonesia ini disampaikan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative Mas Achmad Santosa dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Kamis (22/7/2021). Diskusi ini dalam rangka ulang tahun ICEL ke-28.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan