logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPutusan Gugatan Warga Negara...
Iklan

Putusan Gugatan Warga Negara atas Polusi Udara Jakarta Ditunda

Banyak pihak tergugat yaitu pemerintah, belum memberikan data kesimpulan akibat libur hari raya. Hal ini membuat majelis hakim kesulitan dalam mempelajari berkas perkara dan merangkum putusannya.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tCOvEwB91oARvjX0DYhmWj3gjuo=/1024x631/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fa757a5ee-c1d4-4abd-858c-7694c641a54e_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kabut inversi permukaan menyelimuti sebagian besar wilayah Jakarta pada Selasa (9/6/2020) pagi hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pencemaran udara Jakarta yang agendanya membacakan putusan, Kamis (20/5/2021). Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan tersebut selama tiga pekan karena masalah teknis.

Sidang gugatan pencemaran udara dari Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst dijadwalkan pukul 09.00. Akan tetapi, sidang baru dimulai pukul 11.00.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan