496 Hektar Lahan Masih Terkontaminasi Logam Berat Merkuri
Pertambangan emas tanpa izin di sejumlah daerah menimbulkan persoalan. Pencemaran logam berat berupa limbah merkuri atau air raksa mengancam kesehatan warga dan lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS β Areal seluas 496 hektar di Indonesia masih terkontaminasi limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 yang berasal dari pencemaran merkuri akibat penambangan emas skala kecil dan tanpa izin. Upaya mempercepat pemulihan tanah terkontaminasi dan pencegahan peredaran serta perdagangan merkuri ilegal agar terus ditingkatkan.
Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Medrilzam mengemukakan, seluas 4,96 juta meter persegi atau 496 hektar lahan terkontaminasi tersebut berasal dari kegiatan pertambangan dan manufaktur, baik dioperasikan secara individu maupun terlembaga.