logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€Ί496 Hektar Lahan Masih...
Iklan

496 Hektar Lahan Masih Terkontaminasi Logam Berat Merkuri

Pertambangan emas tanpa izin di sejumlah daerah menimbulkan persoalan. Pencemaran logam berat berupa limbah merkuri atau air raksa mengancam kesehatan warga dan lingkungan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uxRdkBX6hueM0KsSiYtl1ZHjdhQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191223_ENGLISH-LAPORAN-AKHIR-TAHUN-NUS_B_web_1577110292.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Para pekerja tambang emas rakyat melakukan aktivitas penggalian dengan mesin dompeng di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa (12/11/2019). Meskipun tidak menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, pertambangan itu membuat lubang besar dan air yang keruh di sepanjang Sungai Batang Natal.

JAKARTA, KOMPAS β€” Areal seluas 496 hektar di Indonesia masih terkontaminasi limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 yang berasal dari pencemaran merkuri akibat penambangan emas skala kecil dan tanpa izin. Upaya mempercepat pemulihan tanah terkontaminasi dan pencegahan peredaran serta perdagangan merkuri ilegal agar terus ditingkatkan.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Medrilzam mengemukakan, seluas 4,96 juta meter persegi atau 496 hektar lahan terkontaminasi tersebut berasal dari kegiatan pertambangan dan manufaktur, baik dioperasikan secara individu maupun terlembaga.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan