Pembatasan Mobilitas Penduduk untuk Mudik Diperketat
Pemerintah memperpanjang masa pembatasan mobilitas penduduk untuk mudik lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi arus mudik yang bisa memicu ledakan jumlah kasus Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Aturan pembatasan mobilitas terkait mudik Lebaran diperluas mulai 22 April-22 Mei 2021. Selama periode tersebut surat tanda negatif akan diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan. Selain itu, masyarakat yang memiliki keperluan non-mudik harus memiliki surat izin pelaku perjalanan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito di Jakarta, Kamis (22/4/2021) mengatakan, penambahan kebijakan pelengkap peniadaan mudik ini ditetapkan karena masih ada sejumlah warga hendak mudik sebelum dan sesudah aturan peniadaan mudik Idul Fitri berlaku. Hal itu sesuai dengan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.