Peraturan Lingkungan Hidup Belum Tunjukkan Keterbukaan Informasi
Analisis LBH Pers pada 1.563 produk hukum yang diterbitkan KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM menunjukkan keterbukaan informasi publik terkait isu lingkungan hidup belum banyak difasilitasi.
JAKARTA, KOMPAS — Semangat keterbukaan informasi pada badan publik belum terlihat dalam berbagai peraturan menteri pada sektor lingkungan hidup. Bahkan, beberapa pasal di sejumlah peraturan hanya sebagian kecil saja yang mengatur terkait keterbukaan informasi secara tegas dan eksplisit.
Hal tersebut terangkum dalam laporan hasil penelitian bertajuk ”Potret Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Sektor Lingkungan Hidup” yang disusun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Penelitian ini menganalisis dan memetakan adopsi keterbukaan informasi dalam peraturan yang diterbitkan tiga kementerian.