logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPeraturan Lingkungan Hidup...
Iklan

Peraturan Lingkungan Hidup Belum Tunjukkan Keterbukaan Informasi

Analisis LBH Pers pada 1.563 produk hukum yang diterbitkan KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM menunjukkan keterbukaan informasi publik terkait isu lingkungan hidup belum banyak difasilitasi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J6jtrgdifvPW7-r-5UtKxnpTT_A=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180713ITAb.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Bungo terpantau dari helikopter Bolkow 105 milik tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi, Minggu (27/8/2018). Meski sudah ada aturan larang bakar yang tertuang lewat peraturan daerah, pembukaan lahan dengan cara bakar masih kerap terjadi.

JAKARTA, KOMPAS — Semangat keterbukaan informasi pada badan publik belum terlihat dalam berbagai peraturan menteri pada sektor lingkungan hidup. Bahkan, beberapa pasal di sejumlah peraturan hanya sebagian kecil saja yang mengatur terkait keterbukaan informasi secara tegas dan eksplisit.

Hal tersebut terangkum dalam laporan  hasil penelitian bertajuk ”Potret Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Sektor Lingkungan Hidup” yang disusun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Penelitian ini menganalisis dan memetakan adopsi keterbukaan informasi dalam peraturan yang diterbitkan tiga kementerian.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan