logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บTantangan Ranah Digital...
Iklan

Tantangan Ranah Digital Indonesia: Literasi Rendah, Privasi Pun Bermasalah

Transformasi digital yang terakselerasi pandemi Covid-19 dinilai tidak akan maksimal manfaatnya selama Indonesia belum menyelesaikan persoalan perlindungan data pribadi dan literasi digital yang rendah.

Oleh
SATRIO PANGARSO WISANGGENI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j4C6QRTcuQ1TVkPE3lKuep4bd6I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F0074d93a-4512-4239-8bb5-8f5f41f592d9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Kolong jembatan layang di kawasan Rawa Panjang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dihiasi mural untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks, seperti yang ditemui pada Minggu (28/2/2021). Sejumlah kalangan berharap, revisi Undang-undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa segera terealisasi. UU ITE harus bisa menjadi media untuk memberantas hoaks dan ujaran kebencian.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Di tengah pandemi Covid-19 yang mengakselerasi transformasi digital masyarakat, privasi data pribadi dan hoaks akan tetap menjadi persoalan utama di ranah siber Indonesia. Untuk itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi hal yang krusial, bersamaan dengan peningkatan tingkat literasi digital masyarakat yang masih rendah.

Dua hal ini memang harus segera diselesaikan Indonesia jika menyangkut persoalan di ranah siber. Perihal pelindungan hukum terhadap data pribadi masyarakat Indonesia, masih menunggu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan tuntasnya pembahasan RUU PDP yang sedang dilakukan pemerintah dan DPR. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berharap undang-undang ini dapat diketuk palu pada tahun 2021 ini.

Editor:
khaerudin
Bagikan