Tantangan Ranah Digital Indonesia: Literasi Rendah, Privasi Pun Bermasalah
Transformasi digital yang terakselerasi pandemi Covid-19 dinilai tidak akan maksimal manfaatnya selama Indonesia belum menyelesaikan persoalan perlindungan data pribadi dan literasi digital yang rendah.
JAKARTA, KOMPAS โ Di tengah pandemi Covid-19 yang mengakselerasi transformasi digital masyarakat, privasi data pribadi dan hoaks akan tetap menjadi persoalan utama di ranah siber Indonesia. Untuk itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi hal yang krusial, bersamaan dengan peningkatan tingkat literasi digital masyarakat yang masih rendah.
Dua hal ini memang harus segera diselesaikan Indonesia jika menyangkut persoalan di ranah siber. Perihal pelindungan hukum terhadap data pribadi masyarakat Indonesia, masih menunggu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan tuntasnya pembahasan RUU PDP yang sedang dilakukan pemerintah dan DPR. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berharap undang-undang ini dapat diketuk palu pada tahun 2021 ini.