Aturan Pengelolaan Limbah Abu Batubara Dilonggarkan
Meski tak lagi berstatus B3, pengelolaan limbah abu batubara hasil pembakaran di pembangkit listrik tenaga uap wajib mengikuti prosedur pengelolaan lingkungan hidup.
JAKARTA, KOMPAS โ Penghapusan limbah batubara hasil pembakaran dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan pada masyarakat dan lingkungan hidup. Aturan tersebut perlu segera dikaji ulang serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat. Kemudian, aturan juga harus lebih mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, limbah abu batubara yang menjadi limbah non-bahan beracun dan berbahaya (B3) hanya yang berasal dari pembakaran batubara di luar fasilitas tungku industri (stoker boiler). Limbah dari tungku industri tetap masuk dalam kategori limbah B3.