logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บAturan Pengelolaan Limbah Abu ...
Iklan

Aturan Pengelolaan Limbah Abu Batubara Dilonggarkan

Meski tak lagi berstatus B3, pengelolaan limbah abu batubara hasil pembakaran di pembangkit listrik tenaga uap wajib mengikuti prosedur pengelolaan lingkungan hidup.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b8DYZhzVAoxZKh9M6ekhbfqUS48=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fcebb7884-c948-4d18-bd6e-1e50d60bdef7_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Jumat (11/12/2020). Dalam teatrikal tersebut, para aktivis menyerukan agar pemerintah menghentikan proyek PLTU Batubara Jawa 9 dan 10 karena dinilai sebagai penyumbang emisi dan merusak lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Penghapusan limbah batubara hasil pembakaran dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan pada masyarakat dan lingkungan hidup. Aturan tersebut perlu segera dikaji ulang serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat. Kemudian, aturan juga harus lebih mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, limbah abu batubara yang menjadi limbah non-bahan beracun dan berbahaya (B3) hanya yang berasal dari pembakaran batubara di luar fasilitas tungku industri (stoker boiler). Limbah  dari tungku industri tetap masuk dalam kategori limbah B3.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan