PENGELOLAAN LIMBAH B3
Fasilitas Pemusnah Limbah Medis Diperbanyak
Pemerintah akan membangun 27 fasilitas pemusnah limbah medis hingga akhir 2024. Ini agar limbah medis bisa dikelola dengan baik dan tidak mencemari lingkungan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200512ags37_1589289147.jpg)
Limbah medis berupa masker di sekitar pemakaman dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (12/6/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Ketidakmerataan sebaran perusahaan dan rumah sakit dengan fasilitas pemusnah limbah medis masih menjadi kendala dalam memusnahkan limbah berkategori bahan berbahaya dan beracun tersebut. Guna mengatasi kesenjangan ini, sebanyak 27 fasilitas pemusnah limbah medis akan dibangun hingga akhir 2024.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, pemerintah telah mengkaji potensi permasalahan khususnya limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sejak pandemi mulai merebak di Indonesia. Bahkan, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga tengah mengkaji limbah medis yang berasal dari vaksinasi Covid-19, seperti botol atau jarum suntik.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Fasilitas Pemusnah Limbah Medis Diperbanyak".
Baca Epaper Kompas