Iklan
Eksekusi Pidana Tambahan Masih Sulit Dijalankan
Ketiadaan aturan teknis membuat eksekusi pidana tambahan, seperti pemulihan lingkungan dalam kasus kerusakan atau pencemaran lingkungan, hingga kini masih belum jelas dan sulit dilakukan.
JAKARTA, KOMPAS โ Pidana tambahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup cukup sering dijatuhkan pengadilan kepada badan usaha. Namun, ketiadaan aturan teknis membuat eksekusi pidana tambahan ini masih belum jelas dan sulit dilakukan.
Sanksi pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana diatur dalam Pasal 119 Huruf c UU No 32/2009 (UUPPLH). Pidana tambahan ini dapat dijatuhkan hakim apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh badan usaha atau korporasi.