logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บEksekusi Pidana Tambahan Masih...
Iklan

Eksekusi Pidana Tambahan Masih Sulit Dijalankan

Ketiadaan aturan teknis membuat eksekusi pidana tambahan, seperti pemulihan lingkungan dalam kasus kerusakan atau pencemaran lingkungan, hingga kini masih belum jelas dan sulit dilakukan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BdIGRzfq883DMtGrRMt9FF_5wMQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190915_ENGLISH-KARHUTLA_E_web_1568556802.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel area kebakaran lahan korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2019). Hari itu secara total ada dua lahan korporasi yang disegel. Dengan demikian, sejak Agustus sudah ada 28 lahan korporasi dan satu milik perorangan di Kalbar yang telah disegel.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pidana tambahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup cukup sering dijatuhkan pengadilan kepada badan usaha. Namun, ketiadaan aturan teknis membuat eksekusi pidana tambahan ini masih belum jelas dan sulit dilakukan.

Sanksi pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana diatur dalam Pasal 119 Huruf c UU No 32/2009 (UUPPLH). Pidana tambahan ini dapat dijatuhkan hakim apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh badan usaha atau korporasi.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan