Pandemi
Efikasi Vaksin 65,5 Persen, Butuh Cakupan Minimal 80 Persen
Meski telah mendapat persetujuan penggunaan darurat, vaksinasi Covid-19 tidak bisa bekerja sendirian menghadapi pandemi. Sembari vaksinasi dilakukan, penerapan protokol kesehatan dan penanganan kasus harus digalakkan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F47094e1b-71b5-4596-b1c1-5827e36b3897_jpg.jpg)
Penumpang pesawat terbang keluar dari pintu kedatangan Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/1/2021). Mulai 11-25 Januari 2021 akan diterapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut sebagai upaya pengetatan dan pengendalian integral dalam menangani pandemi Covid-19 yang terus melonjak.
JAKARTA, KOMPAS — Efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,5 persen membutuhkan cakupan orang yang harus disuntik lebih banyak, minimal 80 persen untuk mencapai kekebalan kawanan. Sejalan dengan hal itu, penerapan protokol kesehatan dan upaya pengendalian melalui tes, lacak, dan isolasi harus digalakkan.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan, di Jakarta, Senin (11/1/2021) mengatakan, dikeluarkannya otorisasi penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) atas vaksin Covid-19 Sinovac memberi harapan baru. Namun, vaksin tidak bisa bekerja sendirian dalam mengatasi pandemi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Efikasi 65,5 Persen Butuh Cakupan Minimal 80 Persen ".
Baca Epaper Kompas