Aturan untuk Melindungi Pejuang Lingkungan Mendesak Diterbitkan
Peraturan terkait perlindungan bagi pembela hak asasi manusia sektor lingkungan hidup yang belum komprehensif saat ini membuat mereka terintimidasi, kriminalisasi, dan pembunuhan.
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan terkait perlindungan bagi pembela hak asasi manusia sektor lingkungan hidup yang belum komprehensif saat ini membuat mereka terintimidasi, mengalami kriminalisasi, hingga pembunuhan. Oleh karena itu, aturan teknis yang komprehensif mendesak untuk segera diterbitkan sehingga ada kepastian hukum untuk melindungi para pejuang lingkungan tersebut dari kriminalisasi.
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri G Wibisana, di Jakarta, Senin (11/1/2021), mengemukakan, saat ini belum tampak adanya upaya yang serius dari pemerintah untuk mengatasi persoalan perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Upaya tersebut baru ditunjukkan dari Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.