logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiAturan untuk Melindungi...
Iklan

Aturan untuk Melindungi Pejuang Lingkungan Mendesak Diterbitkan

Peraturan terkait perlindungan bagi pembela hak asasi manusia sektor lingkungan hidup yang belum komprehensif saat ini membuat mereka terintimidasi, kriminalisasi, dan pembunuhan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/scfHEfGcrPShsRpmIxo_I-Ctb9c=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F331abe8e-e93b-49ab-aaef-79653a416115_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Aktivis lingkungan melakukan aksi tolak limbah di Sungai Surabaya di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). Aksi tersebut dilakukan bersamaan dengan class action oleh Lima Perempuan Pejuang Kali Surabaya Menggugat pada pabrik penghasil sampah saset di Bantaran Sungai Surabaya.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan terkait perlindungan bagi pembela hak asasi manusia sektor lingkungan hidup yang belum komprehensif saat ini membuat mereka terintimidasi, mengalami kriminalisasi, hingga pembunuhan. Oleh karena itu, aturan teknis yang komprehensif mendesak untuk segera diterbitkan sehingga ada kepastian hukum untuk melindungi para pejuang lingkungan tersebut dari kriminalisasi.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri G Wibisana, di Jakarta, Senin (11/1/2021), mengemukakan, saat ini belum tampak adanya upaya yang serius dari pemerintah untuk mengatasi persoalan perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Upaya tersebut baru ditunjukkan dari Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan