logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPelaku Usaha Diminta Tetap...
Iklan

Pelaku Usaha Diminta Tetap Berkomitmen Menjaga Kelestarian Hutan

UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan karpet merah bagi kalangan bisnis agar diikuti komitmen lingkungan. Industri kehutanan juga diminta tetap menjaga dan menjalankan komitmen pelestarian hutan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JnkKWav6LZbocXC0R3h9VBC9tsI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180917_PANEN-DAUN-KAYU-PUTIH_C_web_1537189664.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh tani memetik daun kayu putih yang dikembangkan di lahan milik Perum Perhutani di Desa Cungkup, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (17/9/2018). Kapasitas produksi minyak kayu putih yang dikembangkan Perhutani mencapai 400 ton per tahun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap dapat memudahkan pelaku usaha mendapatkan perizinan berusaha, termasuk di sektor kehutanan. Namun, pelaku usaha diminta tetap berkomitmen menerapkan sistem silvikultur dan menjaga kelestarian hutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menyampaikan, ketentuan pemanfaaatan hutan telah tertuang dalam dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Pasal 26-33, 35, 48, dan 49. Semua pasal tersebut mengatur ketentuan di antaranya terkait pemanfaatan hutan lindung, hutan produksi, perhutanan sosial, dan kegiatan pengolahan hasil hutan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan