Pelaku Usaha Diminta Tetap Berkomitmen Menjaga Kelestarian Hutan
UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan karpet merah bagi kalangan bisnis agar diikuti komitmen lingkungan. Industri kehutanan juga diminta tetap menjaga dan menjalankan komitmen pelestarian hutan.
JAKARTA, KOMPAS β Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap dapat memudahkan pelaku usaha mendapatkan perizinan berusaha, termasuk di sektor kehutanan. Namun, pelaku usaha diminta tetap berkomitmen menerapkan sistem silvikultur dan menjaga kelestarian hutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menyampaikan, ketentuan pemanfaaatan hutan telah tertuang dalam dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Pasal 26-33, 35, 48, dan 49. Semua pasal tersebut mengatur ketentuan di antaranya terkait pemanfaatan hutan lindung, hutan produksi, perhutanan sosial, dan kegiatan pengolahan hasil hutan.