Pakai Hutan untuk ”Food Estate”, Komitmen Iklim RI Diragukan
Penggunaan kawasan hutan untuk lumbung pangan dikhawatirkan meningkatkan deforestasi. Ini kontradiktif dengan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca yang disampaikan Indonesia kepada dunia.
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemerintah yang membuka peluang penggunaan hutan untuk food estate atau lumbung pangan memunculkan keraguan akan keseriusan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Pemerintah diminta mengevaluasi dan mencabut kebijakan itu untuk membawa Indonesia kembali pada jalur penurunan emisi gas rumah kaca yang serius.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate dinilai Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Kiki Taufik berpotensi meningkatkan deforestasi sehingga mengancam upaya penurunan emisi dari kehutanan. Dalam Kesepakatan Paris, Indonesia menyatakan target penurunan emisi 29 persen dengan 17,2 persen berasal dari sektor hutan dan lahan.