Partisipasi Masyarakat pada Lingkungan Hidup Dipangkas
RUU Cipta Kerja yang baru disahkan dikhawatirkan bisa memperlemah partisipasi masyarakat dalam instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sejumlah hak masyarakat dipangkas dalam RUU tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai melemahkan instrumen perlindungan lingkungan hidup, termasuk memangkas partisipasi masyarakat untuk turut berkontribusi mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini dinilai sebagai langkah mundur.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana menjelaskan, dampak RUU Cipta Kerja yang paling krusial yaitu pelemahan partisipasi masyarakat terkait pengambilan keputusan dalam kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Masyarakat hanya dilibatkan ketika penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).