logo Kompas.id
›
Ilmu Pengetahuan & Teknologi›Partisipasi Masyarakat pada...
Iklan

Partisipasi Masyarakat pada Lingkungan Hidup Dipangkas

RUU Cipta Kerja yang baru disahkan dikhawatirkan bisa memperlemah partisipasi masyarakat dalam instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sejumlah hak masyarakat dipangkas dalam RUU tersebut.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JWZdrKh0NQp7EYrmbyegOlYKIts=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F03511f4f-8eb3-416f-8f43-f895b998e2eb_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kaca berisi tulisan penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dibawa oleh aktivis dari gerakan #BersihkanIndonesia saat berunjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Mereka menilai RUU Cipta Kerja berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan akan memutus akses kendali publik atas sumber air bersih, udara bersih, tanah, dan laut.

JAKARTA, KOMPAS â€” Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai melemahkan instrumen perlindungan lingkungan hidup, termasuk memangkas partisipasi  masyarakat untuk turut berkontribusi mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini dinilai sebagai langkah mundur.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana menjelaskan, dampak RUU Cipta Kerja yang paling krusial yaitu pelemahan partisipasi masyarakat terkait pengambilan keputusan dalam kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Masyarakat hanya dilibatkan ketika penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan