logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊDesa Gambut Dibekali...
Iklan

Desa Gambut Dibekali Pengetahuan tentang Hukum

Masyarakat di desa gambut agar melek hukum mengingat potensi sangkaan pelanggaran hukum atas kerusakan gambut maupun tumpang tindih lahan dengan berbagai peruntukan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v2aUIpJCjwbZYAbwGFo1Q49QGZU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_15763048_124_1.jpeg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Konflik terkait klaim kepemilikan lahan menjadi salah satu penyebab maraknya kebakaran di Riau. Lahan dibakar untuk meninggalkan bukti fisik kepemilikan lahan pihak lain. Penataan kawasan, diperlukan untuk mengatasi persoalan ini. Tampak sisa kebakaran gambut di Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu (1/8/2015).

JAKARTA, KOMPAS – Masyarakat di wilayah desa peduli gambut mengalami banyak permasalahan hukum termasuk sangkaan pembakaran lahan gambut. Oleh karena itu, pembentukan paralegal masyarakat gambut sangat penting untuk meningkatkan pendidikan dan penyadaran hukum kepada masyarakat di desa peduli gambut.

Deputi III Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) Myrna A Safitri mengakui bahwa masyarakat yang memperjuangkan lingkungan lebih banyak berisiko terjerat hukum atau kriminalisasi. Namun ironisnya, pengetahuan hukum di masyarakat sangatlah terbatas.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan