logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊRancangan PP Minerba...
Iklan

Rancangan PP Minerba Berpotensi Memunculkan Pemburu Rente Baru

Selain penyusunan yang tidak memperhatikan aspek akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi, peraturan pemerintah terkait pertambangan berpotensi menjadi sumber rente perizinan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QCyHli3se7hDDQDBYN_tR7wrt3w=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181216_TAMBANG_S_web_1544951609.jpg
KOMPAS

Eksploitasi tambang batubara hampir menguasai penuh Desa Mulawarman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (20/11). Banyak warga Desa Mulawarman telah meninggalkan desa dan menjualnya kepada perusahaan tambang lantaran desa tersebut diapit oleh perusahaan tambang batubara sehingga telah merusak lingkungan dan sumber air bersih, juga hampir tidak memiliki ruang untuk bertani.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah menunda dan membatalkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau RPP Minerba. Selain pembahasannya tak partisipatif dan tak transparan, RPP Minerba mengatur ketentuan yang berpotensi memunculkan pemburu rente baru.

Rancangan PP Minerba merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Selain RPP Minerba, pemerintah juga menyusun aturan turunan UU Minerba lain, yakni RPP tentang Wilayah Pertambangan serta RPP tentang Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan