Rancangan PP Minerba Berpotensi Memunculkan Pemburu Rente Baru
Selain penyusunan yang tidak memperhatikan aspek akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi, peraturan pemerintah terkait pertambangan berpotensi menjadi sumber rente perizinan.
JAKARTA, KOMPAS β Kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah menunda dan membatalkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau RPP Minerba. Selain pembahasannya tak partisipatif dan tak transparan, RPP Minerba mengatur ketentuan yang berpotensi memunculkan pemburu rente baru.
Rancangan PP Minerba merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Selain RPP Minerba, pemerintah juga menyusun aturan turunan UU Minerba lain, yakni RPP tentang Wilayah Pertambangan serta RPP tentang Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang.