logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPengawasan Sistem Verifikasi...
Iklan

Pengawasan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang Tak Kunjung Diperkuat

Laporan JPIK selama Oktober 2019-Juni 2020 terkait pelaksanaan SVLK dari hulu sampai hilir di sejumlah daerah menunjukkan sistem kebanggaan Indonesia ini masih lemah. Peredaran kayu ilegal tetap terjadi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fmmQy4oC8u2oZjhVUmP6FaP19Vg=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F37c6bf99-c3bb-4148-8ccd-cb3b7328c6c1_jpeg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kayu-kayu hasil tebangan liar yang melewati kanal sebuah perusahaan konsesi hak pengusahaan hutan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, disita di markas Kepolisian Daerah Jambi (24/10/2019).

Meski Indonesia memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, toh praktik pembalakan liar masih terus terjadi. Bahkan, perusahaan olahan kayu yang mengantongi sertifikat legalitas juga masih ditemukan menggunakan produk kayu yang bersumber dari perusahaan yang tidak bersertifikat.

Kondisi ini mengisyaratkan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) masih lemah. Sejumlah penguatan dalam hal pengawasan, seperti keterbukaan akses sistem bagi pengawas independen serta melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tegas sudah sangat diperlukan. Ini agar SVLK tetap kredibel dan dipercaya penuh oleh negara-negara importir produk kayu dari Indonesia.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan