logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊBadan Restorasi Gambut Dinilai...
Iklan

Badan Restorasi Gambut Dinilai Masih Diperlukan

Sejumlah pihak menilai keberadaan Badan Restorasi Gambut atau BRG masih diperlukan. Tak hanya dilanjutkan, pekerjaan BRG perlu diberi penguatan wewenang terkait intervensi peninjauan pada izin-izin konsesi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KXRftGydfEkeJs6BR36ZxA2EAjY=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F2019%2F08%2F40%2Fef9%2FAND_0218JPG%2FAND_0218SILO.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead membantu pemadaman kebakaran gambut di wilayah Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (7/8/2019). Kebakaran itu telah meluas lebih dari 50 hektar dalam 11 hari terakhir.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah berencana akan merampingkan dan membubarkan sejumlah lembaga negara untuk efisiensi anggaran di tengah pandemi Covid-19, salah satunya Badan Restorasi Gambut. Namun, lembaga negara ini dinilai masih diperlukan untuk memulihkan ekosistem lahan gambut yang setiap tahun terbakar.

Pembentukan Badan Restorasi Gambut  (BRG) diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 30 perpres tersebut menyatakan, BRG melaksanakan tugas selama lima tahun dan berakhir pada 31 Desember 2020. Setelah berakhir, seluruh kegiatan BRG menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan