Badan Restorasi Gambut Dinilai Masih Diperlukan
Sejumlah pihak menilai keberadaan Badan Restorasi Gambut atau BRG masih diperlukan. Tak hanya dilanjutkan, pekerjaan BRG perlu diberi penguatan wewenang terkait intervensi peninjauan pada izin-izin konsesi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berencana akan merampingkan dan membubarkan sejumlah lembaga negara untuk efisiensi anggaran di tengah pandemi Covid-19, salah satunya Badan Restorasi Gambut. Namun, lembaga negara ini dinilai masih diperlukan untuk memulihkan ekosistem lahan gambut yang setiap tahun terbakar.
Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 30 perpres tersebut menyatakan, BRG melaksanakan tugas selama lima tahun dan berakhir pada 31 Desember 2020. Setelah berakhir, seluruh kegiatan BRG menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.