Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dapat Dijerat Perdata
Terobosan pemberlakuan hukum perdata bagi pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar diwacanakan. Sanksi ini memungkinkan karena perbuatan pelaku merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS — Lemahnya sanksi dalam undang-undang terhadap pelaku perburuan dan penjualan satwa liar ataupun perusak lingkungan terkadang tidak membuat para pelaku ini jera. Gugatan perdata pun dapat dilakukan untuk menjerat mereka karena telah membuat kerugian terhadap satwa dan lingkungan secara luas.
Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Rosa Agustina dalam diskusi daring bertajuk ”Perdagangan Satwa Liar di Indonesia: Kerugian, Kerusakan, dan Sanksi”, Selasa (30/6/2020), menyampaikan peluang gugatan perdata bagi pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.