logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บImpuritas Material Impor...
Iklan

Impuritas Material Impor Limbah Non-B3 Ditetapkan 2 Persen

Melalui Surat Keputusan Bersama, pemerintah menetapkan toleransi pengotor pada impor limbah non-B3 kertas dan plastik sebesar 2 persen. Jumlah ini akan terus diturunkan secara bertahap seiring pengurangan kuota impor.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xdkRtgXw1GgGxQIwHj3ICn1JxiA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190712_FOTO-PILIHAN-KOMPAS_C_web_1562925715.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas Bea dan Cukai menunjukkan surat kabar yang ditemukan di dalam peti kemas berisi sampah impor kertas bekas dari Australia yang diamankan Tim Penindakan Bea dan Cukai Tanjung Perak di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah akhirnya menetapkan impuritas atau pengotor untuk impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun pada kertas dan plastik sebesar 2 persen. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Kepala Polri.

Adapun  toleransi kandungan material ikutan pada logam ditetapkan secara visual, yaitu dalam jumlah tidak banyak dan tidak menetes. Impor material ini hanya digunakan untuk bahan baku industri.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan