Impuritas Material Impor Limbah Non-B3 Ditetapkan 2 Persen
Melalui Surat Keputusan Bersama, pemerintah menetapkan toleransi pengotor pada impor limbah non-B3 kertas dan plastik sebesar 2 persen. Jumlah ini akan terus diturunkan secara bertahap seiring pengurangan kuota impor.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah akhirnya menetapkan impuritas atau pengotor untuk impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun pada kertas dan plastik sebesar 2 persen. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Kepala Polri.
Adapun toleransi kandungan material ikutan pada logam ditetapkan secara visual, yaitu dalam jumlah tidak banyak dan tidak menetes. Impor material ini hanya digunakan untuk bahan baku industri.