Bahayakan Lingkungan dan Masyarakat, DPR Dimohon Tak Terburu-buru
Tiga pakar diundang Badan Legislasi DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Rabu (10/6/2020). Isi regulasi payung itu dinilai mengganggu masa depan lingkungan dan keadilan masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Badan Legislasi DPR masih terus berlanjut. Banyak kalangan meminta agar lembaga legislatif itu tidak terburu-buru dan lebih hati-hati. Alasannya, sejumlah pasal dalam perundang-undangan payung itu dianggap menggerus keadilan di masyarakat dan menurunkan kualitas tata kelola lingkungan.
Momentum penyusunan RUU itu dapat dimanfaatkan DPR untuk memberi solusi atas sejumlah masalah di lapangan, seperti penyelesaian 3,4 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan serta membentuk sanksi hukum terhadap perusak lingkungan. DPR juga diminta terbuka terhadap masukan para pakar dan masyarakat.