Undang Undang Minerba
Evaluasi Reklamasi Tambang
Kewajiban reklamasi pascatambang pada perusahaan tambang batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara mesti dievaluasi. Hal itu bertujuan memastikan kewajiban itu telah dipenuhi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd9aaba99-f204-4aff-a803-319cdab6b534_jpg.jpg)
Area bekas tambang batubara yang dibiarkan tanpa reklamasi dan rehabilitasi di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (4/1/2020). Sektor pertambangan diperkirakan masih jadi penopang utama perekonomian Kalsel pada tahun 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta tetap mengevaluasi kewajiban reklamasi pascatambang pada perusahaan tambang batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B. Kewajiban itu agar dipenuhi sebelum pemegang konsesi itu mengantongi izin usaha pertambangan khusus sesuai aturan perundangan yang baru.
Undang-Undang Mineral dan Batubara yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat memberi ruang perpanjangan konsesi menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK tanpa lelang. Saat ini terdapat delapan konsesi PKP2B yang berakhir pada tahun 2019 dan hingga tahun 2025.