logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊLemahkan Sistem Verifikasi...
Iklan

Lemahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, Peraturan Menteri Perdagangan Dicabut

Pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020. Peraturan tersebut dinilai melemahkan sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK sehingga justru menurunkan daya saing industri.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N2949BvNmeF6FwvbkMRiVbaiHDc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191129_ENGLISH-TAJUK-1_B_web_1575037491.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Aktivitas produksi furnitur di CV Cocoon Asia di Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (22/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 yang dinilai melemahkan sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK. Kebijakan itu disambut baik karena bila tak dicabut penerapan regulasi sangat berisiko pada lingkungan, kelestarian hutan, daya saing ekonomi, hingga pelanggaran kerja sama bilateral Indonesia-Uni Eropa.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tersebut sebenarnya akan berlaku pada 27 Mei 2020 atau tiga bulan sejak diundangkan.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan