Iklan
Jangan Melemahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Pemerintah diminta meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Aturan itu dinilai memperlemah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
JAKARTA, KOMPAS โ Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan akan berlaku sebulan lagi, tepatnya tanggal 27 Mei 2020. Sejumlah pihak berharap pemerintah membatalkan dan meninjau ulang peraturan yang dinilai melemahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ini.
Peraturan ini meniadakan kewajiban dokumen V-Legal sebagai persyaratan ekspor pada produk-produk industri kehutanan. Hal ini membahayakan tata kelola hutan Indonesia dan melanggar perjanjian sukarela Indonesia-Uni Eropa.