logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บJangan Melemahkan Sistem...
Iklan

Jangan Melemahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Pemerintah diminta meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Aturan itu dinilai memperlemah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TlhOC8h6wJJQ_75n1t-gCbw_lLg=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F2019%2F05%2F4a%2F879%2FAND_0705JPG%2FAND_0705SILO.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi bersama aktivis lingkungan mendapati kayu-kayu curian dari hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di wilayah Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, hendak dibawa keluar, Jumat (10/5/2019). Para pembalak nekat membuka jalur angkut kayu ilegal hingga sepanjang 10 kilometer dengan alat berat sampai menembus batas taman nasional.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan akan berlaku sebulan lagi, tepatnya tanggal 27 Mei 2020. Sejumlah pihak berharap pemerintah  membatalkan dan meninjau ulang peraturan yang dinilai melemahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ini.

Peraturan ini meniadakan kewajiban dokumen V-Legal sebagai persyaratan ekspor pada produk-produk industri kehutanan. Hal ini membahayakan tata kelola hutan Indonesia dan melanggar perjanjian sukarela Indonesia-Uni Eropa.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan