Naskah Akademis Bermasalah, Dasar Penyusunan RUU Cipta Kerja Tak Kuat
Berbagai kalangan meminta DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ”omnibus law”. Alasannya, RUU itu dinilai tidak matang sehingga berpotensi menimbulkan karut-marut peraturan.
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law memiliki sejumlah permasalahan mendasar pada naskah akademis. Kesalahan konseptual ataupun teoretis mendasar menjadikan penerjemahannya dalam pasal-pasal pun menjadi bermasalah. DPR kembali diminta menghentikan pembahasan karena RUU ini tidak matang sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan, di antaranya menambah karut-marut peraturan.
Salah satu temuan persoalan dalam Naskah Akademis RUU Cipta Kerja terkait dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang hendak mengubah Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski tetap menggunakan kata pertanggungjawaban mutlak, RUU Cipta Kerja menghapus kata-kata ”tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” pada Pasal 88 UU No 32/2009.