logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPenyusunan Peraturan...
Iklan

Penyusunan Peraturan Sertifikasi Sawit Lestari Dikebut

Rancangan peraturan menteri sebagai pelaksanaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil ditargetkan rampung tepat waktu meski dalam kondisi bekerja dari rumah akibat pandemi Covid-19 akibat virus korona baru.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Mx_EBaWsWhLxhrkbu1UvVc1Wiq0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200204ich-IMG_7891_1581308742.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Julkifli Nababan, pekebun sawit mandiri di Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Selasa (4/2/2020), menunjukkan buah sawit yang dipetik di kebunnya. Petani setempat mendapatkan bimbingan dan penyuluhan untuk meningkatkan produktivitas sawitnya dengan praktik-praktik perkebunan berkelanjutan dari program Good Growth Partnership yang dikerjakan Conservation International Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Pertanian memastikan rancangan peraturan menteri sebagai pelaksanaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil bisa diselesaikan tepat waktu meski dalam kondisi bekerja dari rumah akibat pandemi Covid-19. Sistem ISPO terbaru yang kini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 ini memiliki prinsip dan kewenangan lembaga baru yang harus disesuaikan dalam sistem yang telah berjalan sebelumnya.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 atau Perpres tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan itu menggantikan aturan main sebelumnya, Peraturan Menteri Pertanian No 11/2015. Perpres mengamanatkan agar peraturan pelaksanaan selevel peraturan menteri teknis, yaitu Menteri Pertanian, segera terbit dalam waktu 30 hari sejak perpres diundangkan atau pada 16 April 2020.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan