logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊMUI Jelaskan tentang Tiga Kali...
Iklan

MUI Jelaskan tentang Tiga Kali Tidak Shalat Jumat Saat Pandemi

Saat pandemi Covid-19 melanda, ritual keagamaan dapat dilakukan di rumah karena pertimbangan kesehatan. Langkah ini sama sekali tidak mengurangi nilai ibadah seseorang jika dilakukan dengan niat yang tepat.

Oleh
Aditya Diveranta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hj9j88ZO6WF58W7xAZ1kgOp8TXM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F3e917b0c-f300-4c1a-9c37-0e5acc0f5f81_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Umat Islam menjalankan shalat Dzuhur berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). Masjid Istiqlal meniadakan shalat Jumat sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia serta kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi menggelar shalat Dzuhur berjemaah dengan saf yang renggang. Selepas shalat, seluruh jemaah diminta segera meninggalkan masjid untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Hari Jumat (3/4/2020) menjadi pekan ketiga bagi Sahbani (35) tidak datang ke masjid untuk shalat Jumat. Saat terdengar azan dari masjid terdekat siang itu, dia tetap berada di rumahnya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat.

Alasan Sahbani tidak shalat Jumat siang itu masih berkaitan dengan masifnya pandemi Covid-19 hampir sebulan belakangan. Ia mengingat imbauan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 19 Maret silam, mengenai peniadaan sejumlah kegiatan ibadah di Jakarta untuk sementara waktu.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan