logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPembatasan Akses Transportasi ...
Iklan

Pembatasan Akses Transportasi Hambat Kerja Jurnalistik

Munculnya surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tentang pembatasan moda transportasi dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 dikhawatirkan menghambat kerja jurnalistik.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vQf3NzqcK8CttDYVBDEohRv1o9k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200327_ENGLISH-COVID-19_C_web_1585319582.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Lalu lintas ramai lancar di jalan protokol dan tol dalam kota di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2020). Imbauan bekerja dari rumah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 membuat lalu lintas di Ibu Kota ramai lancar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Munculnya surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 dikhawatirkan akan menghambat kerja jurnalistik. Padahal, di tengah kondisi darurat saat ini, kehadiran media dengan laporan-laporan independen dan tepercaya sangat dibutuhkan masyarakat dan juga pemerintah.

Surat Edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 ditandatangani Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti, Rabu (1/4/2020). Surat edaran tersebut berisi tentang aturan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek.

Editor:
Bagikan