logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊTanpa Dokumen SVLK, Produk...
Iklan

Tanpa Dokumen SVLK, Produk Kayu Jadi Abal-abal?

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 yang meniadakan syarat wajib dokumen V-Legal pada eksportir industri kehutanan. Sudah benarkah langkah tersebut?

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5zhOo0_Frqh5zZhCV_Bna6AKaYk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_15163429_116_0.jpeg
Kompas

Perajin di Sumber Mulyo Group di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015), menyelesaikan pembuatan mebel dari kayu untuk mengejar permintaan luar negeri. Kerajinan kayu setempat mampu menembus pasar Uni Eropa serta Amerika Serikat dengan berbekal sertifikat legalitas kayu dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.

Wiradadi Soeprayogo, pengusaha mebel, masih teringat kejadian pahit yang dialami koleganya sesama pengusaha mebel saat mengikuti pameran di Jerman, tiga tahun silam. Dari enam kontainer berisi barang-barang yang siap dipamerkan dan diharapkan laris diborong pembeli di sana, empat di antaranya malah terkatung-katung di pelabuhan.

Empat kontainer bernilai miliaran rupiah milik 18 pelaku usaha itu akhirnya tak bisa dipamerkan hingga ekshibisi selesai diselenggarakan. Biaya pengapalan, termasuk penilikan surveyor hingga berbagai administrasi, pun ditelan mentah-mentah oleh pengusaha itu.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan