logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บPemerintah Klaim Aturan Ekspor...
Iklan

Pemerintah Klaim Aturan Ekspor Industri Hutan Tak Buka Celah Penjualan Kayu-kayu Ilegal

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 dinilai membuka celah rembesan kayu-kayu ilegal sehingga bakal menggugurkan upaya Indonesia dalam perbaikan tata kelola hutan.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S8RPKMbmTt_4uwDwAt9DQnhMmv8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F299706e4-7b98-466b-b5de-cf244c284914_jpg.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Aktivitas produksi furnitur di CV Cocoon Asia di Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (22/11/2019). Furnitur produksi tempat tersebut diekspor ke sejumlah negara di Eropa, seperti Belanda, Jerman, dan Perancis. Sektor UMKM menjadi satu dari tiga sumber ekonomi baru, selain ekonomi syariah dan ekonomi digital, yang didorong pertumbuhannya untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah  menyatakan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 dijamin tidak akan menghilangkan komitmen Indonesia dalam menjamin produk kayu yang diekspor memiliki legalitas dan terlacak bahan bakunya. Sosialisasi regulasi yang mulai berlaku pada 27 Mei 2020 atau tiga bulan sejak diundangkan tersebut akan diintensifkan kepada pelaku usaha ataupun pemangku kepentingan lain.

Seperti diberitakan, Peraturan Menteri Perdagangan No 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan menuai protes dari sejumlah kalangan, khususnya pegiat kehutanan dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Alasannya, permendag ini tak lagi mewajibkan eksportir menyertakan Dokumen V-Legal, kecuali diminta oleh pembeli/negara tujuan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan