logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊVerifikasi Legalitas Produk...
Iklan

Verifikasi Legalitas Produk Kayu Dilemahkan, Hutan Indonesia Terancam

Indonesia lama merintis Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Tapi, Peraturan Menteri Perdagangan 15/2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan malah bakal mengizinkan ekspor kayu tanpa verifikasi legal.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8W45Z-UHAnwJsCHWlRJx_P9eWTQ=/1024x769/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_3536510_47_0.jpeg
Kompas

Tumpukan kayu-kayu bulat (log) mudah ditemui di areal konsesi HPH di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kaltim. Kayu-kayu ini dinomori agar tercatat dan mudah dilacak sehingga memerangi peredaran kayu ilegal. Syarat ini menjadi bagian dari sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang berlaku wajib bagi pemilik konsesi HPH agar mampu menembus pasar Eropa.

JAKARTA, KOMPAS--Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dinilai mengancam kelestarian hutan Indonesia. Jika aturan itu efektif berlaku pada 27 Mei 2020, maka ekspor kayu tak lagi wajib menyertakan dokumen verifikasi legal.

Tanpa verifikasi legal, sistem legalitas dan keterlacakan produk kayu menjadi lemah. Akibatnya, bakal terbuka celah kayu hasil pembalakan liar merembes keluar untuk diproduksi sebagai komoditas kayu olahan dan barang jadi.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan