Iklan
Verifikasi Legalitas Produk Kayu Dilemahkan, Hutan Indonesia Terancam
Indonesia lama merintis Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Tapi, Peraturan Menteri Perdagangan 15/2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan malah bakal mengizinkan ekspor kayu tanpa verifikasi legal.
JAKARTA, KOMPAS--Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dinilai mengancam kelestarian hutan Indonesia. Jika aturan itu efektif berlaku pada 27 Mei 2020, maka ekspor kayu tak lagi wajib menyertakan dokumen verifikasi legal.
Tanpa verifikasi legal, sistem legalitas dan keterlacakan produk kayu menjadi lemah. Akibatnya, bakal terbuka celah kayu hasil pembalakan liar merembes keluar untuk diproduksi sebagai komoditas kayu olahan dan barang jadi.