Legalitas Kayu Diperlemah, Langkah Mundur Indonesia
Ekspor produk hutan tak lagi mewajibkan syarat dokumen V-Legal. Ini melemahkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang telah dibangun Indonesia sejak 2003 untuk mencuci stigma negatif pembalakan liar.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang memperlemah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Ekpor produk kehutanan, terutama kayu, tak lagi wajib menyertakan dokumen V-legal. Kebijakan ini menurunkan kredibilitas Indonesia dan langkah mundur karena mengurangi sistem legalitas dan keterlacakan produk kayu.
Sejumlah pihak mendesak agar penerbitan peraturan ini segera ditinjau ulang sebelum ketentuan dalam perundangan itu efektif diberlakukan tanggal 27 Mei 2020 atau tiga bulan setelah diundangkan. Jika hal itu diabaikan, keunggulan Indonesia dalam hal legalitas yang menjadi cerminan banyak negara akan hilang. Padahal, sejak dirintis pada 2003, pemberlakuan sistem itu telah diakui Uni Eropa dan Australia serta membawa peningkatan nilai perdagangan produk kayu Indonesia.