Impuritas untuk Bahan Baku Industri Diusulkan Dua Persen
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perusahaan peleburan besi dan baja menyatakan impuritas atau toleransi pengotor untuk bahan baku industri 2 persen. Sebab, bahan baku itu merupakan barang bekas.
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perusahaan peleburan besi dan baja menyatakan impuritas atau toleransi pengotor untuk bahan baku industri 2 persen. Namun, pemerintah mencanangkan impuritas itu secara bertahap terus diturunkan hingga 0 persen dalam jangka waktu tertentu.
โImpuritas nanti diatur dari peraturan dirjen di Kementerian Perdagangan karena itu, kan, dari peraturan Menteri Perdagangan. Masukan dari kami 2 persen, tetapi harus phase down dan phase out, sekarang dalam proses untuk menentukan,โ kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (17/1/2020), di Jakarta.