logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บImpuritas untuk Bahan Baku...
Iklan

Impuritas untuk Bahan Baku Industri Diusulkan Dua Persen

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perusahaan peleburan besi dan baja menyatakan impuritas atau toleransi pengotor untuk bahan baku industri 2 persen. Sebab, bahan baku itu merupakan barang bekas.

Oleh
ICHWAN SUSANTO DAN M PASCHALIA JUDITH J
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ze3uI9d7kkA3NTtSs4RPuNjzGlQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fkompas_tark_16115912_73_1.jpeg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS) 06-09-2015

Pekerja mencopot bagian mobil yang masih bisa dijual di sebuah pengumpul mobil tua di kawasan Jabon, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9). Mobil-mobil tersebut dibeli dari masyarakat ataupun mobil sitaan asuransi untuk dilebur di pabrik peleburan besi. Harga besi tua saat ini berkisar Rp 2.800 per kilogram.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perusahaan peleburan besi dan baja menyatakan impuritas atau toleransi pengotor untuk bahan baku industri 2 persen. Namun, pemerintah mencanangkan impuritas itu secara bertahap terus diturunkan hingga 0 persen dalam jangka waktu tertentu.

โ€Impuritas nanti diatur dari peraturan dirjen di Kementerian Perdagangan karena itu, kan, dari peraturan Menteri Perdagangan. Masukan dari kami 2 persen, tetapi harus phase down dan phase out, sekarang dalam proses untuk menentukan,โ€ kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (17/1/2020), di Jakarta.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan