logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPeneliti Madya Gugat Perubahan...
Iklan

Peneliti Madya Gugat Perubahan Batas Usia Pensiun

Oleh
Yovita Arika
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LZR2CxH7kaB8sLWxg0pkovd4KFE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FIMG-20181129-WA0003_1543487966.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Suasana sidang terbuka untuk pembacaan gugatan dan jawaban tergugat terkait surat keputusan presiden untuk pensiun dini peneliti madya Sigit Asmara Santa, di Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018). Sigit yang baru menjelang usia 60 tahun pada April 2017 dipensiunkan setelah batas usia pensiun peneliti madya dipercepat lima tahun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pensiunan peneliti madya Badan Tenaga Nuklir Nasional, Sigit Asmara Santa, menggugat Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018).

Gugatan dilayangkan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 00397/KEPKA/AZ/04/18 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Sigit pada 23 April 2018.

Editor:
Bagikan