Iklan
Peneliti Madya Gugat Perubahan Batas Usia Pensiun
JAKARTA, KOMPAS β Pensiunan peneliti madya Badan Tenaga Nuklir Nasional, Sigit Asmara Santa, menggugat Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018).
Gugatan dilayangkan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 00397/KEPKA/AZ/04/18 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Sigit pada 23 April 2018.