Menghemat Sengketa Pemilu dengan Bukti E-Plano
PEMALANG, KOMPAS β Proses sengketa yang terjadi di setiap pemilihan umum biasanya membutuhkan biaya yang besar. Berbagai alat bukti perlu dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi, seperti kotak suara berisi form plano hasil hitungan turus dan berita acara salinan rekap hasil dari tiap tempat pemungutan suara yang sengketa. Agar lebih efisien, sistem plano elektronis yang saat ini dikembangkan bisa menjadi solusi.
Dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik menyebutkan, peradilan perlu dilakukan dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Untuk itu, pembaruan sistem pelayanan administrasi perkara di pengadilan perlu dilakukan jika ada hal yang menghambat tujuan tersebut. Salah satunya dengan administrasi perkara elektronis.