Iklan
Kaji Ulang Pembangunan PLTA Tampur-1
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA Tampur-1 di Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Timur, Provinsi Aceh. Pembangunan PLTA di dalam Kawasan Ekosistem Leuser ini dikhawatirkan akan merusak hutan, habitat satwa, dan membahayakan masyarakat.
Analis Perlindungan Bentang Alam dari Yayasan Ekosistem Leuser Riswan Zein mengatakan, pembangunan infrastruktur PLTA, seperti bendungan dan akses jalan, akan memicu kerusakan hutan dan habitat satwa. Keberadaan PLTA akan membuka akses ke kawasan hutan primer sehingga terjadi pembukaan hutan dan perburuan satwa.