logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiRancangan Undang-Undang Masih ...
Iklan

Rancangan Undang-Undang Masih Berpotensi Dukung Komersialisasi

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ogKEJxgtEpcUtpacPWyk6bLW0cc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FIMG_20180821_1817511-1-1.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

(kanan-kiri) Direktur Center for Regulation, Policy, and Governance Mohamad Mova Al’Afghani, ekonom Faisal Basri, dan Wakil Ketua Umum PBNU Mochammad Maksum Machfoedz dalam seminar nasional bertajuk “Sumber Daya Air yang Berkeadilan dalam Fungsi Sosial, Lingkungan Hidup, dan Ekonomi” di Jakarta, Selasa (21/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air dinilai masih berpotensi mendukung bentuk komersialisasi. Sumber daya air perlu dilihat sebagai kekayaan alam negara yang diperuntukan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XII/2013 menyebutkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah dibatalkan. Prinsip dasar MK antara lain menimbang setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, serta meniadakan hak rakyat atas air. Selain itu, negara juga harus memenuhi hak rakyat atas air serta memastikan kelestarian lingkungan hidup.

Editor:
Bagikan