Iklan
Rancangan Undang-Undang Masih Berpotensi Dukung Komersialisasi
JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air dinilai masih berpotensi mendukung bentuk komersialisasi. Sumber daya air perlu dilihat sebagai kekayaan alam negara yang diperuntukan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XII/2013 menyebutkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah dibatalkan. Prinsip dasar MK antara lain menimbang setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, serta meniadakan hak rakyat atas air. Selain itu, negara juga harus memenuhi hak rakyat atas air serta memastikan kelestarian lingkungan hidup.