logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊFungsi KPH Diperkuat untuk...
Iklan

Fungsi KPH Diperkuat untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qvuLjae0BUkxtynphJbdPQZkACU=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FWhatsApp-Image-2018-08-06-at-18.53.221.jpeg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

(kiri-kanan) Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kustanta Budi Prihatno, Direktur Jenderal PKTL KLHK Sigit Hardwinarto, Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi dalam acara arahan media terkait β€œRapat Koordinasi Pembangunan KPH Tingkat Nasional 2018” di Jakarta, Senin (6/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH semakin diperkuat melalui pembentukan kelembagaan di setiap daerah. Selain bertujuan mewujudkan hutan lestari, kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan bisa lebih terjamin melalui konsep pengelolaan hutan itu.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto menyampaikan, salah satu peran KPH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan. Hal itu bisa dilakukan melalui skema kemitraan kehutanan dengan memberdayakan masyarakat setempat.

Editor:
Bagikan