Iklan
Eksekusi Kerugian Negara agar Tetap Dijalankan
JAKARTA, KOMPAS -- Mahkamah Agung didesak untuk mengganti Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh di Aceh terkait kasus kebakaran lahan PT Kallista Alam. Ini agar eksekusi penggantian kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan bisa dilakukan.
Hal ini perlu dilakukan karena Ketua PN Meulaboh saat ini juga menjadi Ketua Majelis Hakim yang putusannya "menganulir" putusan lebih tinggi.