Iklan
Nilai Transaksi Perdagangan Satwa Rp 13 Triliun Per Tahun
JAKARTA, KOMPAS - Perdagangan ilegal satwa dilindungi terus terjadi dan nilai transaksinya tergolong tinggi. Wildlife Conservation Society mencatat, nilai transaksi perdagangan ilegal satwa naik empat kali lipat sejak 2010. Sejak 2013, rata-rata nilai transaksinya mencapai Rp 13 triliun per tahun.
Akibat perburuan dan perdagangan liar, sejumlah satwa liar yang dilindungi kini dalam status sangat terancam punah (critically endangered). Ini dialami sejumlah binatang di Indonesia yang masuk dalam daftar merah Badan Konservasi Dunia (IUCN), yaitu harimau sumatera (Panthera tigris) yang tinggal 400-500 ekor, badak jawa (Rhinoceros sondaicus) tinggal 40-60 ekor, dan badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) tinggal 170-230 ekor.